Pro: Semua Mahasiswa Teknik Kimia UPNVY
Mahasiswa yang menempuh mata kuliah Kerja Praktik (KP) harus menempuh tahapan (atau langkah-langkah) proses sebagai berikut:
- Mulai
- Mahasiswa mendaftar KP di Tata Usaha TK –> dengan syarat2 tertentu yang telah ditetapkan
- Mahasiswa memperoleh/ mempunyai Dosen Pembimbing KP
- Mahasiswa mengambil Surat Pengantar Pembimbingan KP di Tata Usaha TK
- Mahasiswa diperbolehkan mencari tempat KP atau mengajukan permohonan KP ke tempat atau perusahaan yang dituju. Untuk itu, mahasiswa harus mengisi Form B-1 secara lengkap (Form B-1 ditandatangani oleh Dosen Pembimbing KP dan Koordinator KP)
- Mahasiswa menyerahkan Form B-1 ke Tata Usaha TK
- Mahasiswa memperoleh Surat Pengantar KP resmi dari Prodi TK UPNVY kepada perusahaan tempat KP yang dituju
- Surat Pengantar KP diserahkan kepada perusahaan tempat KP yang dituju
- Mahasiswa menunggu surat panggilan atau pemberitahuan resmi dari perusahaan tempat KP yang dituju
- Mahasiswa diperbolehkan untuk berangkat KP, jika sudah memperoleh surat panggilan resmi dari perusahaan tempat KP yang dituju, dan jika sudah memenuhi syarat2 lain yang telah ditentukan. Untuk itu, mahasiswa harus mengisi Form B-2 secara lengkap (Form B-2 ditandatangani oleh Dosen Pembimbing KP, Dosen Pembimbing Penelitian, dan Koordinator KP)
- Mahasiswa menyerahkan Form B-2 ke Tata Usaha TK
- Mahasiswa memperoleh Surat Pengantar resmi dari Prodi TK UPNVY untuk berangkat ke perusahaan tempat KP yang dituju, serta mahasiswa memperoleh Form B-3 yang berupa blangko penilaian KP yang harus diisi oleh Pembimbing KP di perusahaan tempat KP ybs.
- Mahasiswa menempuh KP di perusahaan selama 1-2 bulan. Pelaksanaan KP dapat ditempuh secara perseorangan (sendiri) maupun berkelompok (beberapa orang).
- Mahasiswa pulang KP dan segera melaporkan diri secara resmi ke Prodi TK, dengan menyerahkan Form B-3 yang telah diisi lengkap oleh perusahaan tempat KP.
- Mahasiswa berkonsultasi secara intensif kepada Dosen Pembimbing KP untuk mempersiapkan Laporan Akhir KP dan Seminar KP.
- Mahasiswa menempuh Seminar KP.
- Mahasiswa menyelesaikan Laporan Akhir KP (termasuk jika ada revisi2 yang muncul setelah Seminar KP) dan segera menyerahkannya ke Tata Usaha TK.
- Mahasiswa memperoleh Surat Keterangan Telah Menyelesaikan KP dari Tata Usaha TK.
- Mahasiswa memperoleh nilai KP dan Seminar KP.
- Selesai.